Satpol PP Segel Rumah Ternak Babi di Jambi
Penyegelan dilakukan atas laporan warga. Rumah ternak babi itu dinilai mengotori lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kecamatan Jambi Timur bersama Satpol PP dan PTSP Kota Jambi menyegel sekitar lebih dari 3 rumah ternak babi di wilayah Jambi Timur. Rabu (26/4/2017).
Penyegelan dilakukan setelah Camat Jambi Selatan Rahmad Sugiharto menerima laporan warga karena rumah ternak babi tersebut membuat lingkungan jadi kotor dan bau tidak sedap menyeruak.
Menurut Rahmad, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan petugas Kecamatan Jambi Timur dan Satpol PP, serta PTSP Kota Jambi, semua yang didatangi memang tidak memiliki izin pendirian rumah ternak.
Satu di antara pemilik rumah ternak babi bernama Tang Ling memang mengaku tidak memiliki izin. Makanya, ia sering mendapat teguran.
Namun, ia tetap mempertahankan rumah ternak tersebut karena berada di pinggir kota dan tak mengganggu masyarakat.
"Saya sudah dari tahun 1960-an beternak ini semenjak kecil, saya rasa tidak mengganggu. Pemda pun menyatakan ini wilayah pinggir dan juga bukan pemukiman," terangnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.