Tiduri Adik Tiri, Lelaki Ini Bakalan Lama Masuk Penjara
Namun dalam pembelaan saksi pihak keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Budi Hermawan (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap adik tirinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi Hermawan bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun karena perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan. Sebab korban yang masih usia 14 tahun merupakan adik ipar sendiri.
"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak untuk melampiaskan hawa nafsu. Sehingga memberikan tuntutan hukuman terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Alifin, usai persidangan tertutup yang dipimpin majelis hakim Heriyanti, Selasa (25/4/2017).
Sementara, Budi Hermawan keluar dari ruang sidang dengan keadaan membisu. Namun dalam pembelaan saksi pihak keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Korban yang juga adik tiri ingin dinikahi terdakwa.
"Korban meminta agar terdakwa tidak dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuhnya.
Sidang diagendakan pekan depan dengan agenda pembelian atas tuntutan jaksa. (Sugiyono)