Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiduri Adik Tiri, Pemuda di Gresik ini Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun karena perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiduri Adik Tiri, Pemuda di Gresik ini Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK  - Budi Hermawan (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap adik tirinya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi Hermawan bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun karena perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan.

Sebab korban yang masih usia 14 tahun merupakan adik ipar sendiri.

"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak untuk melampiaskan hawa nafsu," kata Alifin, usai persidangan tertutup yang dipimpin majelis hakim Heriyanti, Selasa (25/4/2017).

Sudi Hermawan keluar dari ruang sidang dengan keadaan membisu.

Berita Rekomendasi

Namun dalam pembelaan saksi pihak keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Korban yang juga adik tiri ingin dinikahi terdakwa.

"Korban meminta agar terdakwa tidak dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuhnya.

Sidang diagendakan pekan depan dengan agenda pembelian atas tuntutan jaksa. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas