Bocah TK Ini Disetubuhi Berkali-kali Oleh Pria Berusia 59 Tahun
Didapatkan keterangan dari dokter jaga bahwa ada luka robek berukuran 2,5 cm pada kemaluan bocah lima tahun itu.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polsek Kedungkandang menerima laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah TK, Senin (24/5/2017) malam.
Pelapor adalah RP (46), ibu CSZ (5) yang menjadi korban. RP melaporkan JS (59) warga Kec Kedungkandang yang diduga sebagai pelakunya.
Dalam kronologis laporan, diungkapkan awal mulanya CSZ sedang dirawat dan diperiksakan kemaluannya di Puskesmas Kedungkandang.
Dari pemeriksaan itu, didapatkan keterangan dari dokter jaga bahwa ada luka robek berukuran 2,5 cm pada kemaluan bocah lima tahun itu.
RP yang curiga kemudian mengorek informasi dari CSA Detelah didapat informasi, RP pun melapor ke polisi.
Petugas yang menerima laporan lantas mengantar CSA dan RP ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota untuk dibuatkan laporan.
Selanjutnya bersama Banbinkamtibmas Lesanpuro Aiptu Kholil, petugas berhasil mengamankan Joko Santoso.
Saat diinterogasi, didapatkan keterangan bahwa Joko sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Empat kali di sebuah rumah kost tempat pelaku dan sekali di rumah CSA.
Saat dikonfirmasi ke Polsek Blimbing, petugas mengatakan kalau peristiwa itu benar telah terjadi. Namun kasus ditangani PA Polres Malang Kota karena berkaitan dengan anak.
“Ya, sekarang sedang diurus di Polres Malang Kota karena unit PPA adanya di Polres,” kata seorang petugas jaga Polsek Kedungkandang, Selasa (25/4/2017).
Budi Hermawan (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap adik tirinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi Hermawan bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun karena perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan.
Sebab korban yang masih usia 14 tahun merupakan adik ipar sendiri.
"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak untuk melampiaskan hawa nafsu. Sehingga memberikan tuntutan hukuman terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Alifin, usai persidangan tertutup yang dipimpin majelis hakim Heriyanti, Selasa (25/4/2017).
Sementara, Budi Hermawan keluar dari ruang sidang dengan keadaan membisu.
Namun dalam pembelaan saksi pihak keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Korban yang juga adik tiri ingin dinikahi terdakwa.
"Korban meminta agar terdakwa tidak dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuhnya.
Sidang diagendakan pekan depan dengan agenda pembelian atas tuntutan jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.