Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Ahli CCTV dalam Sidang Kasus Pembunuhan SMA Taruna Nusantara

"Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, yakni tim biofor dan ahli CCTV Polda Jawa Tengah," ujar Eko

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Hadirkan Ahli CCTV dalam Sidang Kasus Pembunuhan SMA Taruna Nusantara
capture youtube
Kasus pembunuhan siswa sma Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, sudah memasuki tahap rekonstruksi kejadian dan berlangsung secara tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pakar dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/4/2017).

Eko Supriyanto, Humas PN Mungkid Magelang menjelaskan, pakar yang dihadirkan di antaranya Tim Biofor dan pakar Camera Circuit Television (CCTV) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Tim biofor dihadirkan guna dimintai keterangan terkait sampel darah. Sedangkan pakar CCTV tentang isi rekaman kamera pengawas yang ada di Carrefour Artos Mall, lokasi terdakwa AMR (16) membeli pisau.

"Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, yakni tim biofor dan ahli CCTV Polda Jawa Tengah," ujar Eko tanpa merincikan isi dari persidangan ketiga ini.

Selain para ahli, ibu kandung terdakwa juga dihadirkan sebagai saksi. Dia datang didampingi kakak terdakwa. Pada sidang sebelumnya, ibu dan ayah terdakwa hadir hanya untuk mendampingi.

"Kesaksian mereka akan digunakan untuk mendukung surat dakwaan JPU. (Kesaksian) selanjutnya tergantung JPU, apakah akan ada tambahan saksi atau tidak," tutur EKo.

Menurut Eko, jika pembuktian sudah dinilai selesai maka pada sidang selanjutnya giliran penasehat hukum terdakwa yang akan mengajukan saksi.

Berita Rekomendasi

Cecep Iskandar, Humas SMA Taruna Nusantara mengapresiasi para aparat penegak hukum karena telah bekerja dengan baik selama proses pengungkapan kasus yang pertama kali terjadi di sekolah bergensi itu.

Menurutnya aparat telah mematuhi sistem peradilan anak karena terdakswa AMR masih di bawah umur.

"Baik pengadilan maupun kejaksaan ternyata sangat berpegang teguh pada Undang-undang Peradilan Anak. Anak-anak merasa terlindungi dan merasa nyaman dalam memberikan kesaksian," katanya.

Seperti diketahui, ada 13 orang siswa SMA Taruna Nusantara yang memberikan kesaksian pada persidangan kasus ini pada sidang kedua, Rabu (26/4/2017). Cecep juga melihat AMR cukup tenang dan sehat selama menjalani proses hukumnya. 

Hanya saja Cecep tidak dapat berbincang dengan siswa kelas X itu. "Sempat bertemu sepintas, tapi tidak sempat berinteraksi. Saya lihat dia biasa saja, ya menyapa, mengangguk, senyum, dan nampaknya terdakwa sehat-sehat saja," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas