Pengakuan Siswa SMA Taruna Nusantara Terkait Terdakwa Pembunuhan
Sebanyak 13 siswa SMA Taruna Nusantara hadir menjadi saksi untuk temannya yang didakwa membunuh salah satu teman mereka di Pengadilan Negeri Mungkid.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sebanyak 13 siswa SMA Taruna Nusantara hadir di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017).
Mereka menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad, siswa klas X SMA Nusantara, dengan terdakwa AMR.
Para siswa mengaku tak melihat terdakwa AMR menghabisi korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar asrama menggunakan pisau dapur.
"Hanya ada satu saksi yang saat itu sedang setrika baju, lihat terdakwa sempat mondar-mandir. Namun mereka tidak menyaksikan saat AMR mengeksekusi korban," ujar Agus Joko Setiono, penasihat hukum terdakwa.
Mengenai reaksi terdakwa saat mendengar keterangan para saksi, AMR sama sekali tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya. Apalagi, kesaksian mereka apa adanya.
"Saya pribadi menilai, saksi memberi keterangan apa adanya, tidak dikurang-kurangi dan tidak dilebih-lebihkan," sambung Agus Joko.
Dalam persidangan AMR yang masih di bawah umur, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tidak mengenakan toga melainkan berpakaian formal biasa.
Persidangan dilakukan setiap hari karena berdasarkan ketentuan undang-undang, peradilan terhadap anak harus selesai sebelum masa penahanan 25 hari habis.
Selain 13 siswa SMA Taruna Nusantara, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga karyawan Carrefour Armada Town Square. Di sinilah terdakwa membeli pisau yang ia pakai untuk membunuh korban.
Terdakwa AMR mendapat pendampingan orangtua, penasihat hukum, pekerja sosial, serta Balai Pemasyarakatan. Begitu juga dengan 13 siswa yang bersaksi, beberapa didampingi orangtuanya.
"Empat saksi anak didampingi oleh orangtua, sementara yang lainnya didampingi pamong dari pihak sekolah SMA Taruna Nusantara," ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto.
Para saksi yang didatangkan itu mendapat pertanyaan dari majelis hakim seputar kejadian yang sempat menyedot perhatian masyarakat tersebut.
Nantinya, apa yang disampaikan para saksi akan digunakan untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Agus mengatakan 13 saksi anak dibagi menjadi dua tahapan pemeriksaan. Tahap pertama, yakni enam anak yang turut serta dengan terdakwa saat membeli pisau di Carrefour.
"Enam saksi anak dimintai keterangan perihal aktivitas di Carrefour, semantara tujuh lainnya saat di sekolah," katanya.
Ditambahkan, hubungan antara terdakwa dengan para saksi, yang merupakan rekan-rekan satu SMA, tergolong masih sangat baik.
"Seperti biasa, mereka saling bertegur sapa, juga saling merangkul saat sebelum dan setelah sidang. Mereka bilang, kalau selama ini hubungan antara terdakwa dengan saksi baik-baik saja, tidak ada permasalahan," ujar Eko. TRIBUN JOGJA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.