Rampas HP Mahasiswi, Bandit Jalanan Nyaris Diamuk Warga
Aksi kejahatan Slamet W (29) nyaris menjadi amuk warga. Ini setelah pria asal Jl Pakis Gunung I Surabaya merampas handphone (HP) milik Balqis (20)
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi kejahatan Slamet W (29) nyaris menjadi amuk warga. Ini setelah pria asal Jl Pakis Gunung I Surabaya merampas handphone (HP) milik Balqis (20), mahasiswi asal Jombang yang kos di Keputih Surabaya.
Awal mula kejahatan yang dilakukan tersangka Slamet, ketika korban naik sepeda motor di Jl Raya Nginden Surabaya, Selasa (25/4/2017) pukul 06.00 Wib untuk berangkat kuliah.
Dari arah belakang, ternyata tersangka Slamet yang naik motor Yamaha Mio membuntuti korban. Selanjutnya, motor pelaku mendekati dan memepet korban.
"Dengan cepat tersangka menyikat HP milik korban yang disimpan di bagasi bawah kemudi motor," kata Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Esti S Oetami, Kamis (27/4/2017).
Setelah HP dirampas seorang bandit jalanan, korban Balqis bukan merasa takut. Dia justru mengejar pelaku yang kabur dengan berteriak-teriak "jambret".
Teriakan tersebut jadi perhatian pengguna jalan dan warga yang selanjutnya melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku tertangkap. Warga sempat emosi dan marah lantan aksi penjambretan tersebut.
Tapi, kemarahan warga yang hendak menghakimi pelaku mampu diredam seorang polisi anggota Polsek Gayungan yang sedang lewat di lokasi kejadian.
"Anggota kami sedang lewat di TKP karena mau ke Liponsos Keputih mengantar orang terlantar. Karena ada penjambretan, anggota langsung mengamankan tersangka dan BB (barang bukti) dari amukan massa," tutur Esti.
Dari penangkapan tersangka Slamet, polisi menyita barang bukti berupa HP Xiaomi Redmi note 3 warna gold dan motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.
"Saya sedang butuh uang untuk keperluan keluarga dan rencananya HP hasil menjambret akan di jual. Belum sempat dijual, sudah ditangkap," aku Slamet.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gayungan guna penyudikan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun. Fat