Seles Toko Tilap Uang Rp 700 Juta untuk Foya-foya di Diskotik
Wahyunus (28), warga Jl Simo Sidomulyo X Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Pabean Cantikan Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wahyunus (28), warga Jl Simo Sidomulyo X Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Pabean Cantikan Surabaya.
Ia ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang hingga Rp 700 juta milik toko tempatnya berkerja.
Tersangka Wahyunus bekerja di toko kain Sari Buana di Jl Kopi milik Hoo Guswito sejak 2008. Ia awalnya sebagai seles dan cukup lama, lantaran ulet akhirnya oleh pemilik toko dipercaya juga dibagian penagihan.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tritiko Gesang Hariyanto mendampingi Kasubag Humas AKP Sugiati menuturkan, awalnya uang tagihan dari pelanggan selalu disetor ke tempatnya bekerja.
Permasalahan ulai terjadu sekitar Oktober 2016. Uang dari pelanggan dipakai kebutuhan pribadi.
"Apalagi, terangka Wahyunus ini biasa foya-foya dan menghabiskan uang di diskotik," sebut Tritiko, Kamis (27/4/2017).
Jika pemilik toko menangyakan soal pembayaran dari pelanggan, lanjut Tritiko, terangka Wahyunus memberi jawaban uang itu belum dibayar pelanggan.
Kebiasaan terangka Wahyunus pergi ke diskotek makin menjadi. Dia didak sadar sudah memakai uang tempat bekerja hingga ratusan juta demi foya-foya di tempat hiburan malam.
Pemilik toko akhirnya curiga dengan tersangka Wahyunus yang selalu bilang uang pelanggab belum terbayar.
Akhirnya, pemilik toko meminta bagian keuangan melakukan audit dan menemukan kekurangan Rp 27,6 juta yang belum dibayar pelanggan.
"Pemilik toko menanyakan ke tersangka Wahyunus, tapi dijawab kekurangan itu karena pelanggan minta waktu dalam pembayaran," tutur Tritiko.
Tidak percaya dengan jawaban tersangka Wahyunus, pemilik toko mendatangi beberapa pelanggan yang dalam audit belum membayar.
Alangkah terkejutnya pemilik toko mengetahui jika semua pelanggan sudah lunas.
"Akhirnya pemilik toko meminta audit menyeluruh penagihan yang dilakukan Wahyunus. Hasilnya diketahui uang yang belum disetor mencapai Rp 700 juta lebih," ucap Tritikto.
Pemilik toko sempat berusaha menyelesikan secara baik-baik. Tersangka Wahyunus diberi kesempatan mengembalikan uang senilai Rp 700 juta.
Bukannya mengembalikan, justru tersangka Wahyunus kabur dari tempat kerjanya.
Korban Hoo Guswito akhirnya melaporkan ke Polsek Pabenan Cantikan.
Atas lapornya tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan tersangka.
“Penggelapan ini diketahui setelah diaudit. Ada beberapa pelanggan yang belum dibayar, ternyata dicek sudah membayar pada tersangka,” jelas Tritiko.
Di hadapan petugas, tersangka Wahyunus mengaku uang milik toko tempat kerjanya dipakai untuk keperluan pribadi dan hidup foya-foya.
"Saya biasa ke diskotik, uangnya pakai milik toko yang belum saya setorkan," tutur tersangka Wahyunus. fat