Bokek, Agustinus Embat Uang Rp 32 Juta Iuran Anggota Koperasi
Masih muda, tapi Agustinus Lahagu mau menangung risiko masuk bui karena menggelapkan uang anggota koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 32 juta.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Agustinus Lahagu, warga Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, terpaksa mendekam di sel Polsekta Sunggal, Kota Medan.
Pria berusia 23 tahun ini nekat menggelapkan uang Koperasi Karya Bakti sebesar Rp 32 juta milik anggota, tempatnya bekerja.
"Alasannya, tersangka kekurangan ekonomi sehingga nekat mengambil uang nasabah untuk keperluannya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Sabtu (29/4/2017).
Selama bekerja di Koperasi Karya Bakti di Kompleks Sri Gunting Blok 5-A, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Agustinus dipercaya sebagai pengawas lapangan. Ia selalu memegang setoran uang nasabah.
"Uang yang digelapkan itu diambil secara bertahap. Dari pengakuan tersangka ia mulai menggelapkan setoran nasabah sejak Desember 2016," imbuh Martua.
Terungkapnya penggelapan uang anggota berawal saat pimpinan Koperasi Karya Bakti mengecek seluruh pembukuan yang ada di kantor. Ia melihat ada sejumlah kejanggalan terkait pembayaran iuran anggota.
"Saat tersangka diinterogasi, dia akhirnya mengaku telah menggelapkan uang koperasi. Ia mengaku beraksi sendirian," kata Martua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.