Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bokek, Agustinus Embat Uang Rp 32 Juta Iuran Anggota Koperasi

Masih muda, tapi Agustinus Lahagu mau menangung risiko masuk bui karena menggelapkan uang anggota koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 32 juta.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bokek, Agustinus Embat Uang Rp 32 Juta Iuran Anggota Koperasi
Tribun Medan/Array A Argus
Agustinus Lahagu, pegawai Koperasi Karya Bakti ditahan karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 32 juta. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsekta Sunggal, Sabtu (29/4/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Agustinus Lahagu, warga Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, terpaksa mendekam di sel Polsekta Sunggal, Kota Medan.

Pria berusia 23 tahun ini nekat menggelapkan uang Koperasi Karya Bakti sebesar Rp 32 juta milik anggota, tempatnya bekerja.

"Alasannya, tersangka kekurangan ekonomi sehingga nekat mengambil uang nasabah untuk keperluannya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Sabtu (29/4/2017).

Selama bekerja di Koperasi Karya Bakti di Kompleks Sri Gunting Blok 5-A, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Agustinus dipercaya sebagai pengawas lapangan. Ia selalu memegang setoran uang nasabah.

"Uang yang digelapkan itu diambil secara bertahap. Dari pengakuan tersangka ia mulai menggelapkan setoran nasabah sejak Desember 2016," imbuh Martua.

Terungkapnya penggelapan uang anggota berawal saat pimpinan Koperasi Karya Bakti mengecek seluruh pembukuan yang ada di kantor. Ia melihat ada sejumlah kejanggalan terkait pembayaran iuran anggota.

Berita Rekomendasi

"Saat tersangka diinterogasi, dia akhirnya mengaku telah menggelapkan uang koperasi. Ia mengaku beraksi sendirian," kata Martua.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas