Eks Kepala BKD Tanggamus Ini Mengaku Pernah Setor Uang Rp 10 Juta ke DPRD
Di dalam kesaksian Jonsen, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2016.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (2/5/2017).
Pada persidangan ini, pihak Bambang menghadirkan lima saksi yang meringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jonsen Vanisa, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rizal Pahlevi.
Lalu mantan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Edison, Kepala Sub Bagian Protokol Royensah, dan ajudan Bupati Tanggamus Agustiawan.
Di dalam kesaksian Jonsen, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2016.
Beberapa hari sebelum rapat paripurna pengesahan RAPBD 2016, Jonsen mendapat telepon dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
“Saya ditanya Nuzul, mana kontribusi BKD sebentar lagi kan mau pengesahan,” ujar Jonsen.
Jonsen menanyakan arti kontribusi yang disebut Nuzul. “Kamu pahamlah. Kan kamu senior,” ujar Jonsen menirukan ucapan Nuzul ketika itu.
Nuzul meminta uang sebesar Rp 10 juta. Karena takut programnya dicoret badan anggaran, Jonsen memenuhi permintaan Nuzul.
Jonsen meminta bantuan anak buahnya bernama Agus untuk mencarikan uang sebesar Rp 8 juta.
Agus akhirnya mendapatkan uang itu dengan meminjam dari istrinya. Jonsen berjanji mengganti uang Agus menggunakan uang tunjangan kinerjanya sebulan.
Jonsen menyuruh Agus mengantarkan uang tersebut ke kantor DPRD. “Agus menyerahkan uangnya ke Sam’an, staf pendamping dewan,” ujar Jonsen.
Beberapa hari setelahnya, Nuzul menghubungi Jonsen mengatakan, bahwa uang kemarin itu hanya partisipasi saja.