Pemilik 0,5 Kilogram Sabu Tutup Muka Usai Tertangkap di Surabaya
Amira (22) asal Desa Kambuek Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Aceh, dan Amir Abidin (55), asal Bojonegoro diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Amira (22) asal Desa Kambuek Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Aceh, dan Amir Abidin (55), asal Bojonegoro diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Keduanya ditangkap lantaran masuk dalam jaringan dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 550 gram.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Amira disergap petugas saat berada di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Saat digeledah tersangka Amira ternyata membawa 550 gram sabu.
"Sabu itu disimpan di dalam sepasang sepatu yang dibungkus tas kresek. Sabu itu berasal dari Medan dan hendak dikirim ke Bojonegoro," ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (2/5/2017).
Dari penangkapan Amira, polisi akhirnya melakukan pengembangan. Tersangka Amira dibawa ke Bojonegoro dan akhirnya petugas membekuk Amir Abidin.
Amir merupakan pengedar di Bojonegoro. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.