Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saban Antar 100 Gram Sabu, Pengemudi Go-Jek Ini Diupah Rp 5 Juta

Rudi Candra (29), pengemudi Go-jek, menundukkan kepala setelah ditangkap polisi karena mengirim dan menjual sabu ke pelangganya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Saban Antar 100 Gram Sabu, Pengemudi Go-Jek Ini Diupah Rp 5 Juta
Tribun Medan/Array A Argus
Pengemudi Go-jek bernama Rudi nekat menerima order pesanan sabu dari pelanggan. Rudi ditangkap Unit Reskrim Polsekta Helvetia dengan barang bukti satu ons sabu, Selasa (2/5/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rudi Candra (29), pengemudi Go-jek, menundukkan kepala setelah ditangkap polisi karena mengirim dan menjual sabu ke pelangganya.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Polsekta Helvetia, tersangka mengaku telah empat kali mengantar dan menjual sabu kepada pelanggan.

"Tersangka mendapat upah Rp 5 juta tiap kali berhasil menjual 100 gram sabu. Menurut tersangka, dia sudah empat kali berhasil menjual sabu kepada pelanggan," kata Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET, Selasa (2/5/2017).

Tersangka Rudi mendapatkan sabu dari seorang kenalannya asal Tanjung Balai. Hendra belum menjabarkan identitas pemasok sabu yang dimaksud.

"Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga ingin dalami, apakah ada sopir-sopir online lainnya yang bekerja seperti ini," Hendra menambahkan.

Rudi tercatat sebagai warga Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Ia ditangkap tengah menunggu pembeli di seputaran Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari tangan Rudi, polisi menyita 100 gram sabu, dan dua paket sabu ukuran satu gram. Ia dikenal sebagai bandar oleh warga yang melaporkan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas