Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Siswa Tarnus Pembunuh Rekannya 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut AMR (16), siswa SMA Taruna Nusantara 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Tuntut Siswa Tarnus Pembunuh Rekannya 10 Tahun Penjara
capture youtube
Duka masih menyelimuti keluarga korban pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad yang tewas secara tragis di asrama SMA Taruna Nusantara. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jaksa penuntut umum menuntut AMR (16), siswa SMA Taruna Nusantara 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

AMR didakwa membunuh temannya sendiri yang sedang tertidur pulas di baraknya, Krisna Wahyu Nurachmad, siswa klas X SMA Nusantara.

Korban tewas di asrama sekolah setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau yang AMR beli di sebuah pusat perbelanjaan di Magelang.

Tiga karyawan Carrefour Armada Town Square sempat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa AMR. Mereka mengiyakan AMR membeli pisau di tokonya. Pisau tersebut identik dengan temuan polisi di lokasi pembunuhan. 

Berbeda dengan rentetan sidang sebelumnya yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, dalam sidang pembacaan tuntutan baru bergulir pukul 17.00 WIB dan selesai satu jam setelahnya.

"Sesuai dengan yang sudah diagendakan, hari ini, surat tuntutan telah kami bacakan," jelas ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan AMR yang masih di bawah umur, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tidak mengenakan toga melainkan berpakaian formal biasa.

Persidangan dilakukan setiap hari karena berdasarkan ketentuan undang-undang, peradilan terhadap anak harus selesai sebelum masa penahanan 25 hari habis.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas