Tak Tahu Malu, PNS Jombang Ini Tendang Paksa Istrinya dari Mobil
Diduga gara-gara ketahuan memiliki selingkuhan, AB (45), PNS Dinas Perhubungan Pemkab Jombang tega menggampar istrinya, DRS (41).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Diduga gara-gara ketahuan memiliki selingkuhan, AB (45), PNS Dinas Perhubungan Pemkab Jombang tega menggampar istrinya, DRS (41).
Akibat perbuatannya warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, yang menjabat Kepala Unit Terminal Bongkar Muat Barang itu harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sebenarnya terjadi pada Senin 27 Maret lalu.
Saat itu pasangan AB dan DRS naik mobil dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara keluarga. Di di Jalan Raya, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, keduanya bertengkar hebat. Sang istri mengetahui suaminya memiliki selingkuhan.
Cekcok mulut mencapai puncaknya, sehingga si suami tak mampu mengendalikan emosi dan sejurus kemudian menggampar istrinya.
“Tak hanya itu, si suami juga menendang, menjambak korban, serta menyuruh istrinya turun dari mobil di tengah perjalanan,” terang Wahyu pada Selasa (2/5/2017).
Lantaran si istri tak segera turun dari mobil, tersangka menurunkan istrinya dari mobil secara paksa di Jalan Raya Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
“Kebetulan saat itu ada teman kerja tersangka berada tak jauh dari lokasi itu. Teman tersangka menolong korban dan berusaha mengantar ke rumah korban dengan motor,” ujar Wahyu.
Baru sampai di dekat rumah korban, tersangka mengejar korban sehingga korban dan teman pelaku terjatuh.
“Pertengkaran baru berhenti saat keduanya dilerai petugas keamanan perumahan tempat kediaman korban dan pelaku,” lanjut dia.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban melaporkannya ke Polres Jombang. Berbekal laporan dan keterangan saksi korban, polisi lantas mencokok tersangka.
Selain meringkus AB, polisi juga mengamankan barang bukti Toyota Kijang putih, dua buah cincin, satu jam tangan, dua celana jin dan satu kaos yang diduga digunakan tersangka saat menganiaya korban,
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.