Usai Dugem di Diskotik, Tiga ABG Digulung
Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus pastik berisi lima butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga anak baru gede (ABG) digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran membawa pil ekstasi.
Mereka diringkus usai dugem di salah satu diskotik Jl Pertama Surabaya, Senin (1/5/2017) pukul 00.30 dini hari.
Tiga ABG yang digulung, yakni Joshua Liawnardi (19) asal Jl Pogot Lama Kenjeran, Indra Sakti Nugroho (19) asal Taman Pondok Indah Wiyung, Kevin Alexsander (19) asal Jl Raya Wiyung Surabaya.
Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka lantaran perkara tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
"Tiga pemuda membeli pil ekstasi dari diskotik jalan Pemuda. Mereka membeli dengan cara patungan," sebut Suhartono, Rabu (3/4/2017).
Menurut Suhartono, rencananya ketiga tersangka akan memakai ekstasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Mereka baru saja pulang dari diskotik.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus pastik berisi lima butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram dan tiga handphone (HP) milik tersangka.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.