Warungnya Juga Dipakai Jualan Barang Terlarang Ini, Siti Diciduk Polisi
Barang bukti yang kami temukan dari warung tersangka berupa satu timbangan elektrik dan barang berbahaya itu
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menggerebek sebuah warung di Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Sukajawa.
Polisi menangkap satu tersangka tindak pidana narkotika yakni Siti Sopiah (27).
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, polisi menangkap ibu rumah tangga ini karena di warungnya kedapatan menyimpan sabu-sabu.
“Barang bukti yang kami temukan dari warung tersangka berupa satu timbangan elektrik, dua paket sabu-sabu, dua sedotan plastic, satu unit telepon seluler,” ujar Harto saat ekspose, Rabu (3/5/2017).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.