Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

52 Botol Minuman Keras Cap Tikus Disita

Sebanyak 52 botol minuman keras tak berizin berhasil disita oleh Polsek Tikala, Rabu (3/5/2017) dalam operasi miras.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 52 Botol Minuman Keras Cap Tikus Disita
Istimewa
Sebanyak 52 botol minuman keras tak berizin berhasil disita oleh Polsek Tikala, Rabu (3/5/2017) dalam operasi miras. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 52 botol minuman keras tak berizin berhasil disita oleh Polsek Tikala, Rabu (3/5/2017) dalam operasi miras.

Puluhan motol miras ini disita dari dua pedagang berinisial IBM (51) warga Kelurahan Taas Lingkungan Satu, Kecamatan Tikala dan NL warga Taas Lingkungan Tiga, Kecamatan Tikala.

Kapolsek Tikala AKP Andri Permana ketika dihubungi Tribun Manado mengatakan operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatannya yang berawal dari miras.

"Untuk wilayah hukum Polsek Tikala sangat banyak terjadi kasus kekerasan maupun kecelakaan yang diakibatkan karena miras. Untuk itu Operasi ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Permana.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan miras secara bebas, karena akan berisiko disita.

"Bagi siapa yang menjual lebih secara bebas tentu akan kami sita, dari pada korban jiwa yang berjatuhan lebih baik kami sita mirasnya," kata kapolres. (nie)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas