52 Botol Minuman Keras Cap Tikus Disita
Sebanyak 52 botol minuman keras tak berizin berhasil disita oleh Polsek Tikala, Rabu (3/5/2017) dalam operasi miras.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 52 botol minuman keras tak berizin berhasil disita oleh Polsek Tikala, Rabu (3/5/2017) dalam operasi miras.
Puluhan motol miras ini disita dari dua pedagang berinisial IBM (51) warga Kelurahan Taas Lingkungan Satu, Kecamatan Tikala dan NL warga Taas Lingkungan Tiga, Kecamatan Tikala.
Kapolsek Tikala AKP Andri Permana ketika dihubungi Tribun Manado mengatakan operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatannya yang berawal dari miras.
"Untuk wilayah hukum Polsek Tikala sangat banyak terjadi kasus kekerasan maupun kecelakaan yang diakibatkan karena miras. Untuk itu Operasi ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Permana.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan miras secara bebas, karena akan berisiko disita.
"Bagi siapa yang menjual lebih secara bebas tentu akan kami sita, dari pada korban jiwa yang berjatuhan lebih baik kami sita mirasnya," kata kapolres. (nie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.