Hak Angket Perlawan Terbuka DPR terhadap Penegakan Hukum
Sejumlah organisasi masyarakat, budayawan, dan akademisi mengkritisi hak angket yang digulirkan DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah organisasi masyarakat, budayawan, dan akademisi mengkritisi hak angket yang digulirkan DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serempak mereka menolak usulan hak angket DPR RI terhadap KPK yang telah disetujui lewat konferensi pers di kantor Anti Corruption Commitee Sulawesi, Makassar, Rabu (3/5/2017).
Mereka yang tergabung menolak hak angket di antaranya ACC, Walhi Makassar, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat Sulsel, LBH Makassar, budayawan diwakili Ishak Ngjaratan, dan beberapa dosen.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengatakan hak angket DPR RI yang telah disetujui sebuah kejutan luar biasa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Angket DPR RI merupakan bentuk contempt of court, mengingat kasus korupsi KTP elektronik telah memasuki pengadilan, dan juga sebagai obstruction of justice terhadap proses penyidikan kasus korupsi," ungkap Abdul.
Abdul menjelaskan hak angket memang bukan sesuatu yang dilarang dan sudah jelas tata cara penggunaannya.
Ada lembaga yang memang bisa dipakaikan hak angket yang tertera dalam undang-undang, tapi KPK tidak termasuk di dalamnya.
"Artinya hak angket ini memang ilegal," ungkap dia.
Ditegaskan Abdul, masyarakat sipil siap mengawal penolakan terhadap hak angket DPR karena sudah sangat serius, terbukti adanya fraksi yang awalnya menolak berbalik mendukung.
Ia memastikan hak angket terhadap KPK sebagai bentuk intervensi politik dan perlawanan terbuka anggota DPR RI terhadap penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.