Kepala Satpol PP Pidie Jaya Ditahan
Kejari Pidie resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie Jaya (Kasatpol PP dan WH Pijay), Asiah, Rabu (3/5/2017).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie Jaya (Kasatpol PP dan WH Pijay), Asiah, Rabu (3/5/2017), karena diduga terlibat serangkaian penipuan.
Perempuan pemberani dan tegas itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wanita di Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, sebagai titipan jaksa setelah berkas dari pihak Reskrim Polres Pidie dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan penipuan itu.
Kasatpol PP Pijay dilaporkan oleh korbannya dengan tuduhan mengambil uang dengan janji akan memberikan proyek.
Tapi, proyek yang dijanjikan itu tak pernah diberikan kepada pihak yang dijanjikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambi, Rabu (3/5/2017) mengatakan, jaksa langsung menahan Kasatpol PP dan WH Pijay, Asiah, setelah berkas yang dilimpahkan polisi dinyatakan lengkap.
Berkas tersebut diserahkan Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (3/5/2017).
Baca: Polres Banjarnegara Selidiki Kasus Video Mesum yang Libatkan Anggotanya
"Kami menahan terdakwa selama 20 hari sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sigli," ungkap Efendi didampingi Kasi Pidana Umum, Fakri SH.
Menurut Efendi MH, Kasatpol PP dan WH Pijay itu dilaporkan warga karena kasus penipuan.
Asiah disebut-sebut telah mengambil uang dari beberapa warga dengan perjanjian akan memberikan kepada mereka proyek.
"Kasus itu telah diupayakan damai, tapi tak membuahkan hasil, sehingga pihak yang memberikan uang melaporkannya kepada penyidik kepolisian," kata Efendi.
Menurut Efendi, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun. (naz)