Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Proyek Apartemen di Kawasan Balirejo Kecamatan Umbulharjo Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proyek Apartemen di Kawasan Balirejo Kecamatan Umbulharjo Disegel
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017) pagi. TRIBUN JOGJA/AGUNG ISMIYANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017) pagi.

Aparat penegak Perda itu meminta manajemen pengembang apartemen untuk tidak melakukan aktivitas. Jika tetap nekat, mereka akan disidangkan.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Yogya, Budi Santosa menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pengembang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara, di lokasi tersebut, sudah berdiri kantor pemasaran dan juga pekerjaan bangunan untuk calon apartemen.

"Mereka tidak memiliki IMB, sehingga kami tindak," ujar Budi.

Baca: Senangnya Kapolri Markasnya Kebanjiran Karangan Bunga

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum menyegel dan memberikan garis Satpol PP, aparat bertemu dengan pihak manajemen di kantor pemasaran.

Mereka menuliskan berita acara penyegelan. Beberapa tukang yang hendak melanjutkan pekerjaan pun akhirnya berhenti beraktivitas.

Menurut Budi, pasca penyegelan ini, manajemen dilarang untuk melanjutkan aktivitas pembangunan. Jika mereka nekat membangun, maka pihak manajemen akan menjalani persidangan.

"Kalau nekat, maka bisa kami kenakan tipiring," ulasnya.

Ramelan, warga Balirejo mengatakan, persoalan pembangunan apartemen itu membuat resah warga. Pasalnya, ada beragam dampak yang timbul dari adanya apartemen tersebut. Di antaranya, dampak lingkungan dan sosial.

"Kami juga akan terus mengawasi aktivitas. Kalau sudah disegel seharusnya berhenti," tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas