YAN yang Diduga Hamili Anaknya Sendiri Tidak Mengakui Perbuatannya
Meski tidak mengakuI perbuatannya, polisi tetap menetapkan YAN sebagai tersangka.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - YAN (47), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tidak mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (16) hingga hamil.
Hal tersebut disampaikan YAN kepada penyidik yang memeriksanya di Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Musti Ali mengatakan meski tidak mengaku, polisi tetap menetapkan YAN sebagai tersangka.
"Dia tidak ngaku. Dia bilang tidak pernah melakukannya. Kita abaikan keterangan tersangka karena ada bukti lain yang menguatkan keterlibatannya," kata Musti Ali saat dikonfirmasi Kamis (4/5/2017).
Malang nian nasib Bunga (16).
Selepas kedua orang tuanya bercerai, siswi salah satu SMA di Kota Kupang ini disetubuhi ayah kandungnya, YAN hingga hamil.
Hubungan sedarah atau inces ini berlangsung sejak Juni 2016 ini. Perbuatan YAN dilakukan berulang kali.
Kasus ini terungkap Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepada anggota keluarganya, Bunga memberitahukan bahwa dia dihamili oleh ayah kandungnya.
Anak di bawah umur ini bersuara setelah didesak pihak keluarga yang curiga dengan perubahan bentuk tubuhnya.
"Pihak keluarga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kupang Kota sekalian melaporkan kejadian tersebut. Pelaku sudah ditahan," jelas Musti Ali.