Sebelum Dianiaya, Pelaku Halang-halangi Istri Bekerja
Pelaku diamankan usai korban melaporkan ada tindakan penganiayaan berupa pemukulan di bagian kepala dan punggung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku diamankan usai korban melaporkan ada tindakan penganiayaan.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/5) kemarin pagi, sekitar pukul 08.00 wita, di kediaman pasangan suami istri itu di jalan Lambung Mangkurat, gang Masjid, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Laporannya masuk hari jumat (5/5) dan langsung kami tindak lanjuti laporan itu, dan kita berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 wita, di rumah pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (6/5/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban atas nama Nur Maya Wati.
Awal mula kejadian itu, berawal saat korban hendak berangkat kerja, saat itu pelaku bernama Rinaldi menghalang-halangi korban keluar rumah untuk bekerja.
Setelah itu terjadi cek cok antar keduanya, yang dilanjutkan dengan aksi pemukulan terhadap korban di bagian kepala dan punggung, yang mengakibatkan korban mengalami memar-memar.
"Jadi, saat korban hendak berangkat kerja, dihalangi sama pelaku, dari situlah awal mula terjadi tindak kekerasan terhadap korban," tuturnya.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih kami mintai keterangan, terkait penyebab pelaku menghalangi korban untuk bekerja," tambahnya.