Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Divonis 9 Tahun Penjara, Terdakwa Bilang Bersedia Masuk Kuburan Asal Dimaafkan

Iskandar menceritakan bahwa ayah terdakwa dengan ayah korban merupakan sahabat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 9 Tahun Penjara, Terdakwa Bilang Bersedia Masuk Kuburan Asal Dimaafkan
Repro/Kompas TV
SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pihak keluarga AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara, sampai sekarang belum dapat bertemu dengan orangtua korban, Kresna Wahyu Nurachmad (15).

Mereka ingin memohon maaf atas perbuatan AMR yang telah mengakibatkan duka sangat mendalam bagi keluarga.

"Kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, pihak sekolah, pihak-pihak yang merasa prihatin terkait dengan kasus ini," kata Iskandar Pasajo, paman terdakwa, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jumat (5/5/2017).

Iskandar mengaku, keluarga terdakwa sudah berusaha menghubungi keluarga korban dengan berbagai cara, mulai dari surat, telepon hingga meminta bantuan teman-teman orang tua korban. Namun belum membuahkan hasil.

"Kami baru bertemu dengan kakek korban. Beliau sangat sejuk, ikhlas, baik sekali, tapi belum dengan orangtua korban. Kami memahami jika mereka masih terpukul dengan peristiwa ini," katanya.

Iskandar menceritakan bahwa ayah terdakwa dengan ayah korban merupakan sahabat.

Keduanya satu angkatan saat menimba ilmu di Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, termasuk saat keduanya bekerja di institusi militer.

Berita Rekomendasi

"Tapi ya yang namanya manusia, pasti ada 'rasa', tidak mudah untuk dilupakan. Kami pihak pelaku berusaha minta maaf sebesar-besarnya, sampai kapanpun," tutur pria asal Makassar itu.

Iskandar juga memastikan jika terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan rela melakukan apapun untuk menebus kesalahannya.

"Bahkan yang saya sedih, anak (terdakwa) ini sampai bilang, 'kalau pun disuruh masuk kuburan saya bersedia, yang penting dimaafkan'," katanya.

Terkait hasil sidang yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa, pihak keluarga menerimanya dengan lapang dada.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian hingga majelis hakim yang telah memperlakukan terdakwa dengan sangat baik.

"Mereka sangat baik, kami berterimakasih. Hanya untuk dari sisi pengacara mungkin ada yang masih akan diluruskan. Kami akan bicarakan dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Mungkid Magelang telah menjatuhkan vonis penjara 9 tahun untuk terdakwa, AMR, dipotong masa tahanan.

Perbuatan pembunuhan itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama 15 hari ini.

"Hasil putusan ini menurut kami adil, dari sisi kebutuhan anak. Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga apakah akan banding atau tidak. Kami diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim," ujar Sophyan Kasim, salah satu penasihat hukum AMR.(Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas