Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iqbal Sang Pembunuh Sadis Berjuluk si 'Kolor Ijo' Ikutan Kabur

Iqbal alias Bala lebih dikenal dengan julukannya yakni si 'Kolor Ijo'. Ia dijuluki Kolor Ijo lantaran telah menganiaya dan membunuh puluhan wanita.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Iqbal Sang Pembunuh Sadis Berjuluk si 'Kolor Ijo' Ikutan Kabur
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
TAHANAN KABUR - Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pekanbaru berhasil ditangkap kembali dan dikembalikan ke Rutan, Jumat (5/5). Sebelumnya, lebih dari 200 tahanan berhasil kabur usai membobol gerbang Rutan saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para tahanan mengeluhkan kapasitas Rutan yang berlebih dan sejumlah fasilitas yang kurang memadai. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga orang narapidana melarikan diri dari Lapas Klas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/5/2017) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga napi yang kabur tersebut yaitu Rizal Budiman alias Ical (22), Muh Tajrul Kilbareng Bin Kalbaren alias Arun (31), dan Iqbal alias Bala (34).

Ikbal alias Bala lebih dikenal dengan julukannya yakni si 'Kolor Ijo'.

Ia dijuluki Kolor Ijo lantaran telah menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) lalu.

Iqbal terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap puluhan wanita dengan menusuk alat vitalnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Tiga Narapidana Lapas Makassar Kabur, Salah Satunya Terpidana Mati

Baca: Identitas Tiga Narapidana Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Lapas Klas IA Makassar

Dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya itu, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.

Kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.

Ikbal masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.

Tujuannya menusuk kelamin wanita, tak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.

Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas