Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar 16 Tahun Gasak Handphone dan Setubuhi Korbannya

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelajar 16 Tahun Gasak Handphone dan Setubuhi Korbannya
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).

Tersangka tak lain adalah tetangga korban berinisial AR (16).

AR tercatat masih pelajar di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, petugas menangkap AR di jalan usai pulang sekolah.

Menurut Harto, AR mencuri ponsel korban di dalam rumah korban di Segala Mider.

"Tidak hanya mencuri, tersangka juga memperkosa korban di dalam kamar korban di bawah ancaman pisau," ujar Harto, Senin (8/5/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Mengapa Ahok Tak Mau Memasukkan Program Anies-Sandi pada APBD-P 2017?

Komisaris Harto Agung mengatakan, AR (16) memperkosa korban karena tergoda melihat korban.

Awalnya AR hanya berniat mencuri di rumah tempat korban tinggal.

Di rumah tersebut, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. AR masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB melalui jendela rumah.

"Tersangka merusak jendela rumah menggunakan pisau," ujar Harto, Senin (8/5/2017).

Tersangka masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban sedang tidur.

Agar tidak ketahuan, AR menutupi wajahnya menggunakan baju.

Korban terbangun karena mendengar suara gaduh.

AR lalu membekap mulut korban dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.

"Tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan tersangka," kata terang Harto.

Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan AR.

AR pun menyetubuhi korban. Setelah itu, AR meninggalkan korban sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban.

Korban lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

"Petugas mengidentifikasi tersangkanya adalah AR. Petugas lalu menangkap tersangka usai pulang sekolah," kata Harto.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan tersangka mengancam korban.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas