Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bocah 11 Tahun Dicabuli Kerabat Sendiri Saat Tidur di Rumah

Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, AB (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan pria berusia 20 tahun berinisial HG alias EN (20),

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bocah 11 Tahun Dicabuli Kerabat Sendiri Saat Tidur di Rumah
Tribun Medan/Array A Argus
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, AB (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan pria berusia 20 tahun berinisial HG alias EN (20), saat korban terlelap tidur di kamar, di kediaman korban di Jalan Karet, Pontianak Barat, Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka HG alias EN sudah kami amankan, berdasarkan laporan polisi (LP) yang kami terima, dengan nomor; LP/ 1016/ V/ 201/ KALBAR/ RESTA PTK KOTA, pada tanggal 5 Mei 2017. Korban sebut saja inisialnya AB, anak perempuan berusia sebelas tahun dan masih berstatus pelajar," ungkapnya, Selasa (9/5/2017).

Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian. Tersangka HG diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, saat korban dan penghuni lainnya sedang tertidur.

"Terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium dan memegang alat vital korban. Di rumah korban, pada saat korban sedang tidur, korban tersadar saat pelaku melakukan cabul terhadapnya. Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke bibinya," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak, untuk penanganan lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka HG alias EN (20) bekerja sebagai nelayan, warga Kecamatan Olak-olak Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Saat ini sudah kami amankan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang digunakan saat korban sedang tidur," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas