Di Gresik Marak Tower Bodong, Diduga Ini Penyebabnya
Lagi, gara-gara belum mengantongi surat izin resmi sebuah bangunan tower atau BTS (base transceiver station) milik PT Inti Bangun Sejahtera disegel
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Lagi, gara-gara belum mengantongi surat izin resmi sebuah bangunan tower atau BTS (base transceiver station) milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Desa Domas Kecamatan Menganti disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Selasa (9/5/2017).
Penyegelan itu terpaksa dilakukan pihak Satpol PP karena pembangunan tower tersebut melanggar Perda Nomer 19 Tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Padahal bangunan tower itu sudah terlanjur berdiri kokoh. Namun, pembangunan tower tetap berlangsung meski soal izin tower IBS belum rampung.
Kabid Ketertiban Umum Sosial Dan Masyarakat Satpol PP, Moelyono mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengingatkan pada penanggung jawab tower untuk segera mengurus surat izin.
"Kami sudah memberikan tempo waktu bagi penanggung jawab tower agar segera menuntaskan perizinan."
"Namun sampai akhir batas waktu mereka tak sanggup untuk menyelesaikan surat perizinan tersebut," ujar Moelyono kepada SURYA.
Moelyono menjelaskan sebenarnya masih banyak tower ilegal yang dibangun tanpa melengkapi izin terlebih dahulu.
"Bahkan ada juga bangunan tower seharusnya izin pendirianmya sudah habis tapi tidak diperpanjang," ungkapnya.
Sedangkan hasil rapat kerja antara Komisi A bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik, tower BTS (base transceiver station) tercatat ada 305 unit tower di Kota Pudak.
Mirisnya, dari 305 unit itu hanya 61 unit tower yang memiliki izin resmi.
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri pihaknya menilai bahwa maraknya tower bodong itu seakan menjadi pembiaran.
Dia mencontohkan seperti tower di Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik dan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas yang tak menyalahi aturan.
Meski telah dilakukan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Gresik bersama para pemangku kepentingan perizinan dan pengusaha tower, permasalahan itu tak kunjung ada titik temu.
“Ada banyak tower ilegal yang sudah berdiri namun seolah dibiarkan dan terkesan ada Organisasi Pejabat Daerah (OPD) yang membekingi,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.