Kapolda Sebut Pemilik Empat Ton Arak Jadi Tersangka
Arak yang diproduksi oleh Akhiong alias Krisnanto ini dipasarkan kebebagai wilayah di Pulau Bangka
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (9/5/2017) memastikan pemilik pabrik arak skala besar yang diamankan di kawasan Kampung Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka tengah menjadi tersangka.
Saat digerebek Jum'at lalu ada sekitar empat ton arak terdiri dari arak siapp jual dan setengah jadi diamankan dari lokasi bersama peralatan penyulingan arak.
Arak yang diproduksi oleh Akhiong alias Krisnanto ini dipasarkan kebebagai wilayah di Pulau Bangka.
Pengungkapan ini diharapkan membawa ketengangan bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadan.
" Pemiliknya jadi tersangka tidak mungkin tanpa ada tersangka," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono
Selain itu menurut Anton Wahono aktifitas pembuatan dan penjualan arak lain akan dihentikan terutama menjelang bulan puasa sebab arak dengan harga yang murah diminati banyak orang untuk dikonsumsi.
Banyak tindak pidana yang terjadi bermula dari menkonsumsi arak di Bangka Belitung
"Arak ini akan kita musnahkan jika beredar kemasyarakat efek dari mengkonsumsinya bisa melebar ke tindak kriminal" kata Anton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.