Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MUI Sulsel: Jadikan Vonis Ahok Pelajaran

Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, mengatakan keputusan majelis hakim tersebut membuktikan apa yang menjadi tuntutan umat Islam selama ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua MUI Sulsel: Jadikan Vonis Ahok Pelajaran
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pendukung Ahok berkumpul memberikan dukungan morii saat sidang vonis di depan Kementan, Jakarta Selatan (9/5/2017). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis oleh majelis Hakim selama 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, AGH Sanusi Baco, mengatakan keputusan majelis hakim tersebut membuktikan apa yang menjadi tuntutan umat Islam selama ini.

"Apa yang selama ini yang menyebutkan tentang penodaan agama dan Alquran ternyata telah terbukti dengan keputusan ini," kata Sanusi Baco.

Ia mengatakan keputusan tersebut memang pantas, dan umat Islam juga terlihat sudah menerima karena telah berdoa dan bersyukur setelah vonis dibacakan.

Sanusi Baco menuturkan kasus Ahok bisa menjadi pelajaran bagi seluruh umat manusia untuk menghormati agama lain, khususnya Alquran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini menjadi pelajaran bagi kita, dan mengajak kita senantiasa untuk menempatkan Alquran di tempat paling tinggi dan memghormatinya," ujar doa.

"Agama juga mengajarkan kita untuk tidak banyak bicara jika tidak perlu. Nabi mengatakan siapa yang banyak bicara berpotensi banyak kesalahannya," beber dia.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas