Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahasiswi Pemuas Berahi Via Medsos Patok Tarif Rp 1,5 Juta

Terungkap mahasiswa pemuas berahi pria lewat Twitter dan muncikarinya di Semarang tertangkap polisi. Ini besaran tarifnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mahasiswi Pemuas Berahi Via Medsos Patok Tarif Rp 1,5 Juta
Net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sindikat prostitusi online di Semarang melibatkan sejumlah mahasiswi terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Seorang mucikari berinisial NYD dan anak buahnya TR diamankan petugas dari sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.

NYD mengoperasikan 15 akun aktif di Twitter yang masing-masing menjadi saran mempromosikan seorang pekerja seks komersial ke pelanggannya.

Baca: Muncikari Jual Mahasiswi di Dunia Maya Mangkal di Sebuah Hotel di Semarang

Menurut keterangan polisi, NYD juga memiliki 50 follower yang diduga sebagai pelaku prostitusi. Wanita yang menjual jasa melalui akun Twitter NYD rata-rata mahasiswi.

Cukup mudah memesannya, tinggal masuk ke akun Twitter yang dioperasikan NYD. Memang tak semua orang bisa karena akun ini bersifat privat dan tertutup bagi publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Klien yang sudah menghubungi akun tersebut akan mendapat kiriman PIN BlackBerry Messenger dari NYD. Dari PIN tersebut pelanggan lalu menghubungi NYD.

Polisi yang menyamar sebagai pelanggan lalu janjian di suatu tempat dengan NYD setelah mendapatkan PIN BlackBerry Messenger. Ongkos untuk kencan singkat Rp 1,5 juta.

"Si cewek rata-rata mendapat Rp 1 juta bersih. Muncikari mendapat Rp 300 hingga Rp 400 ribu," terang Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari.

Pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 Miliar.

NYD juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara TR berstatus saksi dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas