Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Kafe di Kawasan Perumahan Mewah, Ini yang Ditemukan Polisi

Untuk penjual mihol, polisi menindak mereka dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring)

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Razia Kafe di Kawasan Perumahan Mewah, Ini yang Ditemukan Polisi
Surya/Fatkul Alamy
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukan mihol yang dirazia di Cofee Beer Zone Jl Royal Pearl Citraland Surabaya, Selasa (9/5/2017) dini hari. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah menyita ratusan botol minuman keras (miras) di eks lokalisasi Dolly Surabaya, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol (mihol) saat merazia Cofee Beer Zone Jl Royal Pearl Citraland Surabaya, Selasa (9/5/2017) dini hari.

Razia itu dilakukan oleh tim Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya yang menyasar kawasan perumahan mewah di Surabaya Barat.

Dalam razia yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno ini, polisi menemukan ribuan botol mihol golongan B yang diperjualbelikan tidak memenuhi standarisasi.

Penjual tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Razia ini sengaja kami lakukan menjelang Ramadan. Supaya Surabaya tetap kondusif," kata Bayu, Senin (9/5/2017).

Di Cofee Beer Zone ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4.355 botol mihol berbagai merk, seperti Saporo, Erdinger, Corona, Paulaner, Erdinger, India Pale aAe, Smirnoff, London Pride, Videet, San Migueel, Honey Dew dan merk lainnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, petugas juga mengamankan 22 bungkus smoothies bungkus coklat, 4 smoothies rasa fanila, srowberry dan moca, dan tiga lembar nota penjualan.

Bayu menuturkan, mihol yang disita itu diperdagangkan tanpa memiliki ijin edar, yakni SIUP MB. Itu melanggar Pasal 142 jo 691 (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 (1) jo psl 8 (1) huruf a UU no. 8 tahun1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 60 Perda no.1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

Untuk penjual mihol, polisi menindak mereka dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin-Kamis.

"Nanti ribuan mihol yang disita akan dimusnahkan," tegas Bayu.

Bayu menuturkan, miras dan mihol merupakan penyakit masyarakat. Bermula dari miras, seseorang bisa melakukan tindak kejahatan di tengah-tengah masyarakat. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas