Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Enam Bulan Pembina Pramuka ini Cabuli 35 Siswinya

Asep Nurdin, pembina Pramuka di sebuah madrasah tsanawiyah di Kabupaten Ponorogo, sudah enam bulan mencabuli 35 siswinya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Selama Enam Bulan Pembina Pramuka ini Cabuli 35 Siswinya
Net
Ilsutrasi. 

Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Asep Nurdin, pembina Pramuka di sebuah madrasah tsanawiyah di Kabupaten Ponorogo tertangkap aparat Reskrim Polres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan mengatakan, tersangka sudah berbuat bejat sekitar setengah tahun dengan mencabuli 35 siswinya.

"Perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi sudah dilakukan sekitar pertengahan 2016 hingga awal 2017," ujar Rudi kepada wartawan pada Senin (8/5/2017).

Ulah pembina Pramuka itu terbongkar setelah tiga siswi yang menjadi korban melapor kepada kepala sekolah dan orang tua masing-masing.

Menurut Rudi, Asep sempat kabur begitu mengetahui siswi yang ia cabuli melapor ke atasannya. Asep kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi berhasil meringkus Asep di rumah anggota keluarganya di Sukabumi akhir Maret 2017. Pelaku mengaku mencabuli siswinya di perpustakaan atau laboratorium sekolah.

Berita Rekomendasi

Tersangka langsung memeluk dan memegang payudara, serta memegang pantat korban saat siswi berada di perpustakaan dan laboratorium.

Dari pengakuan para korban, mereka hanya dipeluk dan dipegang payudara dan pantatnya. Polisi masih menyelidiki motif pelaku yang sudah berkeluarga dan punya anak itu mencabuli siswi-siswinya.

Asep sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka. Tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.

Warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini telah mendekam di sel penjara Polres Ponorogo.

Akibat perbuatannya, Asep dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas