Wanita Selundupkan Gading Gajah untuk Mahar Pernikahan
Seorang wanita menyelundupkan gading gajah dari Malaysia tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk bayar utang dan mahar pernikahan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Wanita berinisial MRA (37), menyelundupkan gading gajah dari Tawau, Sabah, Malaysia, tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur.
Petugas SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda dibantu Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Timur, menangkap MRA di Nunukan, Rabu (3/5/2017).
Hasil pemeriksaan MRA membawa gading atas suruhan suaminya. Gading tersebut guna membayar utang janji kepada kakeknya dan juga mahar acara pernikahan di Flores.
Belum sampai Flores, sang istri tertangkap oleh petugas di Nunukan. Saat berada di Pelabuhan Nunukan, koper yang dibawa pelaku terdeteksi X Ray terdapat benda mencurigakan.
"Pelaku ini warga Indonesia namun suaminya warga Malaysia. Gading itu rencananya akan dibawa ke Flores sebagai mahar pernikahan adat di sana, termasuk membayar hutang kepada kakek suaminya pelaku," ujar penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Sucipto, Selasa (9/5/2017).
Gading gajah tersebut didapatkan suami MRA di Malaysia. Ia membelinya seharga 3000 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta untuk lima potong gading.
"Yang jelas kalau sampai di sana (Flores) harganya bisa lebih mahal, gading yang panjangnya 1 meter bisa sampai Rp 300 juta dan untuk satu potongan gading seharga Rp 85 juta. Karena ada suatu kebanggaan jika memiliki gading ini," ungkap Sucipto.
Penyidik lainnya menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji DNA guna mengetahui asal gajah dari gading tersebut.
"Dari informasi yang ada gading dari gajah Kalimantan, namun kita masih menunggu hasil tes DNA-nya. Dapat kami pastikan ini merupakan gading gajah bukan tulang," tutur M Ali M.
Pelaku dititipkan di Lapas Nunukan sejak 4 Mei silam. Penyidik SPORC menjerat pelaku Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) d, UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.