Bupati Nonaktif Tanggamus Minta Penyidik Seret Tersangka Lain
Bambang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut Bambang dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Bambang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.
“Saya bukan pelaku utamanya. Ada pelaku lain yang terlibat,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).
Bambang juga meminta penyidik untuk menyeret pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Ada yang memberi ada yang menerima. Saya minta yang menerima juga diproses hukum,” kata dia.
Bambang kembali menegaskan bahwa dirinya dijebak oleh beberapa anggota DPRD.
“Ini faktor politik. Saya dijebak. Saya kasih uang karena mereka (anggota DPRD) berulangkali meminta dengan alasan menjaga hubungan baik,” ucap Bambang.
M Joni, kuasa hukum Bambang, mengatakan, ada fakta-fakta persidangan yang tidak dimunculkan jaksa di dalam surat tuntutannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Joni mengatakan, kliennya tidak pernah bertemu Kabag Umum Bayu memberikan uang untuk anggota DPRD.
Fakta persidangan lainnya yang tidak dimunculkan penuntut umum, adalah mengenai kliennya tidak pernah menjanjikan uang kepada anggota DPRD.
Joni menuturkan, Bambang tidak pernah menjanjikan uang saat bertemu tim lobi dan para ketua fraksi di Pringsewu.