Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seluruh Aparatur Sipil Negara Harus Serahkan LHKPN ke KPK

Ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Seluruh Aparatur Sipil Negara Harus Serahkan LHKPN ke KPK
Net
Ilustrasi berkas LHKPN. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengatakan ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN untuk ASN sementara wajib bagi mereka yang duduk di eselon II.

"Kedepan tidak hanya pejabat eselon, malah seluruh Aparatur Sipil Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara secara berkala," ujar Evandes kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Saat disinggung apakah wakil rakyat di Riau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK seperti sudah dilakukan pejabat Pemprov Riau, Evandes mengaku belum mengetahuinya.

"Kami di Inspektorat hanya mendapatkan laporan Pejabat Pemprov, sekarang dengan mudah melaporkan LHKPN, apalagi sudah ada e-LHKPN, bisa melaporkan melalui internet," ujar Evandes.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas