Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Aparatur Sipil Negara Harus Serahkan LHKPN ke KPK

Ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Seluruh Aparatur Sipil Negara Harus Serahkan LHKPN ke KPK
Net
Ilustrasi berkas LHKPN. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengatakan ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN untuk ASN sementara wajib bagi mereka yang duduk di eselon II.

"Kedepan tidak hanya pejabat eselon, malah seluruh Aparatur Sipil Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara secara berkala," ujar Evandes kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Saat disinggung apakah wakil rakyat di Riau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK seperti sudah dilakukan pejabat Pemprov Riau, Evandes mengaku belum mengetahuinya.

"Kami di Inspektorat hanya mendapatkan laporan Pejabat Pemprov, sekarang dengan mudah melaporkan LHKPN, apalagi sudah ada e-LHKPN, bisa melaporkan melalui internet," ujar Evandes.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas