Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kaltim dan Kaltara Hanya Satu Napi Dapat Remisi Khusus Waisak

Warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Di Kaltim dan Kaltara Hanya Satu  Napi Dapat Remisi Khusus Waisak
Istimewa
ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Setiap perayaan hari besar keagamaan, menjadi moment bahagia bagi siapa saja.

Sama halnya dengan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di hari raya keagamaan.

Hari raya Waisak tahun ini, yang jatuh pada Kamis (11/5), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, hanya memberikan remisi kepada satu warga binaan yang berada di Lapas Tarakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Agus Toyib  menjelaskan, tahun ini hanya satu warga binaan yang beragama buddha diberikan remisi, karena telah memenuhi syarat pemberian remisi.

"Hanya satu yang diberikan remisi, tentunya yang di berikan remisi ini sudah memenuhi syarat menerima remisi,"ungkapnya, Kamis (11/5/2017).

Lanjut dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada yang langsung bebas, remisinya hanya pengurangan masa tahanan," tuturnya.

Untuk diketahui, pengurangan masa hukuman pidana, diberikan kepada narapidana sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas