Hendak Pesta Sabu, Pengedar Ini Disergap di Apartemen
Tersangka Mahendra diringkus tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai membeli sabu, Rabu (10/5/2017)
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya terus memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Mahendra (37), warga Jl Sidotopo Wetan Surabaya diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Tersangka Mahendra diringkus tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai membeli sabu, Rabu (10/5/2017).
Dia diamankan petugas di lobby Apartemen Educity Tower H Jl Kalisari Surabaya.
Diringkusnya tersangka Mahendra berawal dari informasi yang diterima petugas adanya penyalahgunaan narkoba.
"Setelah kami selidiki ternyata benar tersangka (Mahendra) baru membeli sabu dan akan dipakai pesta di apartemen," sebut AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita duapoket sabu seberat 1,33 gram, satu poket sabu seberat 1,67 gram, satu poket sabu 0,48, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram, satu buah HP.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Mahendra mengaku hendak mengantar sabu dan dipakai bersama teman di apartemen.
"Kami menangkap di loby apartemen. Mau memakai bersama teman-temannya," aku Suartono.
Tersangka Mahendra mengaku, belum lama mengonsumsi sabu dan mengedarkan ke teman-temannya yang memesan.
"Belum ada satu tahun, biasa mengunakan sabu dengan teman-temannya," aku Mahendra.
Atas ulahnya, tersangka Mahendra mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.