Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hendak Pesta Sabu, Pengedar Ini Disergap di Apartemen

Tersangka Mahendra diringkus tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai membeli sabu, Rabu (10/5/2017)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hendak Pesta Sabu, Pengedar Ini Disergap di Apartemen
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Mahendra (kiri) diamankan Satreskobiba Polrestabes Surabaya lantaran membawa sabu di apartemen. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya terus memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Mahendra (37), warga Jl Sidotopo Wetan Surabaya diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Tersangka Mahendra diringkus tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai membeli sabu, Rabu (10/5/2017).

Dia diamankan petugas di lobby Apartemen Educity Tower H Jl Kalisari Surabaya.

Diringkusnya tersangka Mahendra berawal dari informasi yang diterima petugas adanya penyalahgunaan narkoba.

"Setelah kami selidiki ternyata benar tersangka (Mahendra) baru membeli sabu dan akan dipakai pesta di apartemen," sebut AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita duapoket sabu seberat 1,33 gram, satu poket sabu seberat 1,67 gram, satu poket sabu 0,48, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram, satu buah HP.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Mahendra mengaku hendak mengantar sabu dan dipakai bersama teman di apartemen.

"Kami menangkap di loby apartemen. Mau memakai bersama teman-temannya," aku Suartono.

Tersangka Mahendra mengaku, belum lama mengonsumsi sabu dan mengedarkan ke teman-temannya yang memesan.

"Belum ada satu tahun, biasa mengunakan sabu dengan teman-temannya," aku Mahendra.

Atas ulahnya, tersangka Mahendra mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas