Ambil Cacing di Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Didin dituduh dapat merusak kelestarian hutan dan hewan dilindungi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Hanya gara-gara mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, Didin terancam hukuman penjara.
Tak tanggung-tanggung, tuntutan hukumannya hingga 10 tahun mendekam di bui.
Akibat perbuatannya, Didin dituduh dapat merusak kelestarian hutan dan hewan dilindungi.
Didin ditangkap di rumahnya oleh anggota petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 24 Maret lalu.(*)
Berita Rekomendasi