Pegawai Hiburan Malam Pemilik 41 Butir Pil Ekstasi Ditangkap
Seorang karyawan tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, Pekanbaru, diamankan polisi berikut barang bukti 41 butir pil ekstasi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, Pekanbaru, diamankan polisi berikut barang bukti 41 butir pil ekstasi.
Pelaku berinisial KP alias Arom (42) diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut di tempat ia bekerja. Polisi menangkapnya lewat serangkaian penyelidikan pada Jumat (12/5/2017).
Saat diamankan polisi mendapati pelaku menyimpan pil ekstasi di dalam laci meja di lobi. Pelaku berusaha menyembunyikan narkoba tersebut saat tahu polisi datang dan mendekatinya.
Usahanya tersebut sia-sia karena polisi mengetahui adanya bungkusan plastik yang disembunyikan pelaku.
"Saat diminta membuka laci tersangka sempat keberatan. Saat laci dibuka ketahuan pelaku menyembunyikan sebanyak 20 butir pil ekstasi dalam satu bungkusan plastik," terang Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Sabtu (13/5/2017).
Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan. Tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di kediamannya.
Dalam penyisiran dan pemeriksaan didapati barang bukti tambahan tersebut sebanyak 21 butir. "Pelaku mengaku pemilik ekstasi tersebut," ungkap Dodi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Selain mendapati puluhan pil ekstasi polisi juga menyita satu timbangan digital dan plastik bening.