BNN Bali Ringkus Kurir Sabu Napi Lapas Kerobokan
Tersangka diamankan karena membawa barang bukti berupa 10 paket plastik klip yang diduga sabu dengan berat 10,12 gram, sebuah Hp merek nokia
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus Feri Ariadi (27) asal Mataram, NTB yang tinggal di Jalan Supiori Nomor 15 Denpasar Barat, Bali.
Ia diamankan karena dugaan terlibat peredaran Narkotika di Denpasar.
Feri menjadi kurir seorang Napi LP Kerobokan yang bernama Gocel.
Kabid Berantas BNN Bali, AKBP Ketut Arta menyatakan, tersangka diamankan pada Jumat 12 Mei 2017 sekira pukul 18.10 Wita di Jalan Mayjen Sutoyo Gang II Denpasar Barat.
Tersangka diamankan karena membawa barang bukti berupa 10 paket plastik klip yang diduga sabu dengan berat 10,12 gram, sebuah Hp merek nokia.
"Modus tersangka ini mengambil tempelan di suatu tempat, selanjutnya akan ditempel lagi ditempat tertentu, tergantung pesanan. Tersangka mengaku, bahwa suruhan dari warga binaan di LP Kerobokan. Tapi itu masih perlu didalami," ungkapnya.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ia menambahkan.
Arta mengurai, bahwa untuk jaringan LP Kerobokan, tersangka mengaku bahwa Gocel adalah saudaranya atau masih dalam hubungan keluarga.
Setiap pengiriman satu alamat, tersangka mendapat Rp. 50 ribu per alamat yang dikirm.
"Dan tersangka dijanjikan Rp 500 ribu setiap ambil bahan dan langsung mengatur alamat pengiriman.
Imbalan akan diberikan dengan cara transfer ke rekening tersangka," bebernya. (ang).