Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Copet Pasar 16 Ilir Palembang Berjalan Pincang Usai Didor

Yanto sendiri bertugas mengalihkan perhatian korban, dengan pura-pura bertabrakan dengan mangsanya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Copet Pasar 16 Ilir Palembang Berjalan Pincang Usai Didor
SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH
Gita Iswanto alias Yanto Jolor (baju tahanan warna merah) didampingi Kanit Reskrim IT 2, Iptu Alkap Tan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gita Iswanto, anggota komplotan pencopet yang kerap beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang meringis kesakitan dan jalannya pun pincang usai kaki kanannya dipelor anggota Polsek Ilir Timur 1, Palembang, Minggu (14/5/2017).

Tersangka yang merupakan warga Desa Muara Niru, Muaraenim mengaku kerap beraksi bersama dua rekannya, Sangkut dan Yogi yang sudah terlebih dahulu tertangkap.

Ketiganya berbagi peran saat melancarkan aksinya kepada Cindy, yang melaporkan kejadian pencurian itu pada 27 Januari lalu.

Yanto sendiri bertugas mengalihkan perhatian korban, dengan pura-pura bertabrakan dengan mangsanya.

Kemudian, satu rekannya bertugas mengambil barang-barang berharga korban, lalu diberikan kepada rekannya satu lagi yang langsung melarikan diri.

"Cuma dapat handphone, itu saja. Tapi biasanya, dapat juga dompet dan uang," kata Yanto yang mengaku sudah tidak terhitung lagi berapa kali mencopet.

Pria yang juga pernah masuk penjara sebanyak dua kali ini mengaku selalu mengincar korban perempuan, karena dianggap lebih mudah diperdaya dan tidak melakukan perlawanan.

BERITA REKOMENDASI

Hasil kejahatannya pun selalu mereka gunakan untuk senang-senang, dengan membeli minum-minuman keras dan narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, sama pesta," ucapnya.

Kapolsek IT 1 Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan penangkapan Yanto Jolor ini sudah jadi target operasi, seiring banyaknya laporan dari korban.

Tersangka memang residivis pencurian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit handpone merek xiomi dan baju kemeja tangan panjang kotak-kotak merah.

"Tersangka pun sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba," ungkap Rivanda.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas