Dua dari Empat Toko Sembako yang Dirazia Petugas Ternyata Menjual Miras
Petugas Polsekta Delitua menggelar razia di sepanjang Jl Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Polsekta Delitua menggelar razia di sepanjang Jl Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. Namun, target operasi adalah warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras).
Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Kapolrestabes Medan terkait Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) jelang Ramadan.
"Kegiatan razia ini kami awali dengan jalan kaki dari Polsek ke beberapa toko yang ada di Jalan Besar Delitua. Ada sekitar empat toko yang kami sambangi," ungkap Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (13/5/2017).
Baca: Tujuh Remaja Tawuran di Sam Poo Kong Ditangkap
Keempat toko itu yakni Toko Fajar Delitua, Toko Amin Jaya, Toko Mula Jadi dan Toko Berkawan. Dari empat toko itu, dua di antaranya menjual miras.
"Dari Toko Fajar Delitua, kami temukan enam botol miras cap kambing putih (Kamput). Kemudian, dari Toko Mula Jadi, kami temukan miras yang sama sebanyak 12 botol," ungkap Wira.
Bagi pemilik toko yang kedapatan menjual miras, sementara waktu didata dan dibina. Jika mengulangi perbuatannya, bukan tidak mungkin pemilik toko akan diproses.
"Razia kali ini akan terus dilakukan sampai akhir Ramadan nanti. Kami tidak ingin bulan suci Ramadan ini dikotori dengan minuman keras," kata mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini. (Ray/tribun-medan.com)