Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Ini Nekat Jual Diri dan Lakukan Seks Menyimpang

Tersangka menerima permintaan layanan seks threesome melalui pin BBM yang ditujukan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Janda Ini Nekat Jual Diri dan Lakukan Seks Menyimpang
TribunJatim.com/ Sundah Bagus Wicaksono
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar memamerkan barang bukti yang diamanakan dari tangan tersangka saat press release ungkap kasus TPPO di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang janda warga Jalan Putat Gede, Surabaya, Jawa Timur, SW (25), ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan praktik prostitusi threesome, atau praktik berhubungan badan tiga orang sekaligus/

"Kami menangkap SW melalui laporan dari patroli cyber di sebuah grup Facebook pada tanggal 9 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu SW mengunggah fotonya bersama LS (25), korban di grup FB tersebut dengan sistem layanan threesome," ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017).

Tersangka menerima permintaan layanan seks threesome melalui pin BBM yang ditujukan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel.

Shinto mengungkapkan, saat ditangkap terangka dan korban berada di Hotel Palem kamar 101, Jalan Kencana Timur, Surabaya.

"Tarif yang dipasang korban sekali main per dua jamnya sebesar Rp 1,7 juta yang dibagi rata oleh keduanya dari para lelaki hidung belang," imbuh Shinto.

Berita Rekomendasi

Dari tangan tersangka diamankan selembar bill hotel, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan dua unit telepon seluler.

"SW terjerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena telah mengajak korban untuk melayani seks ke lelaki hidung belang (threesome) dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas