Pencuri Becak Motor Tertangkap Gara-gara Menendang Ember
Rabun ketahuan mencuri becak motor (betor) milik Julianus Simarmata (36) warga Jl Seroja VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Febrinata Sebayang alias Rabun (30) akhirnya mendekam di sel sementara Polsekta Delitua.
Warga Jl Bunga Rinte, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan ini ketahuan mencuri becak motor (betor) milik Julianus Simarmata (36) warga Jl Seroja VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Pelaku ini sempat kabur setelah mengancam pemilik rumah dengan parang. Semula, aksi pelaku ini diketahui setelah ia menendang ember yang ada di halaman rumah korban," kata Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (13/5/2017).
Meski sempat berhasil lolos, pelaku akhirnya bisa diciduk di Pasar Inpres Kwala Belaka, Medan Johor.
Dari tangan pelaku, disita satu unit senjata tajam jenis golok.
Baca: Tubuh Akim Terluka dan Nyaris Dimangsa Buaya saat Mandi di Sungai Apung
"Awalnya pelaku ini mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban. Niatnya mau mencuri becak motor saja," kata Wira.
Sayangnya, becak motor yang hendak dicuri pelaku itu dalam kondisi tergembok.
Karena panik, pelaku sempat mondar-mandir di pekarangan rumah korban, dan menendang ember yang ada di dekat becak motor.
"Karena dengar suara berisik, korbannya keluar. Lalu, tersangka terlihat hendak mendorong becak motor dan langsung diteriaki," ungkap Wira sembari menyatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)