Santunan Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat Mulai 1 Juni 2017
Mulai 1 Juni mendatang, santunan Jasa Raharja naik 100 persen. Sementara iuran tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mulai 1 Juni mendatang, santunan Jasa Raharja naik 100 persen. Sementara iuran tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Demikian diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan dalam acara Sosialisasi Bersama Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan di Car Free Day Jl Pahlawan, Semarang, Minggu (14/5/2017).
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang baru terbit.
"Sebelumnya santunan kematian Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta," kata Harwan.
Biaya perawatan yang sebelumnya Rp 10 juta naik jadi Rp 20 juta.
Kemudian biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Baca: Bocah 11 Tahun Tergolek Lemah di RS, Mengaku Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren
Terdapat pula santunan baru yaitu biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke faskes sebesar Rp 500.000.
"Tidak ada kenaikan biaya sumbangan," jelasnya.
Dalam acara di CFD itu ia juga menjelaskan korban tabrak lari bisa diproses.
"Syaratnya segera lapor polisi dan Jasa Raharja, lalu ada petugas yang mengecek lapangan terkait kebenaran berita itu," tuturnya.
Saat acara sosialisasi itu, BPJS Kesehatan juga membuka pendaftaran bagi peserra BPJS baru.