Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sarbu dan Lilik Jual Ribuan Ayam 'Tiren' Rp 30.000 Per Ekor

Selain menyita ratusan bangkai ayam, Satreskrim Polres Magetan juga mengamankan pemilik usaha itu Sarbu dan Lilik anaknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sarbu dan Lilik Jual Ribuan Ayam 'Tiren' Rp 30.000 Per Ekor
Surya/Doni Prasetyo
Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan temukan ratusan bangkai ayam atau populer disebut ayam mati kemarin (tiren) di kandang Sarbu, pedagang daging ayam warga Dusun Claket RT5/RW2, Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Sabtu (13/5-2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan AKP Partono yang dikonfirnasi membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap perdagangan daging ayam bangkai (tiren) yang sudah lama infornasinya beredar di kalangan masyarakat Magetan.

"Pengungkapan perdagangan ayam bangkai ini bertepatan saat kami melakukan operasi pangan menjelang bulan suci Ramadhan ini, dan kami berhasil mengamankan sebanyak 200 bangkai ayam yang belum sempat diolah, di tempat Sarbu," kata AKP Partono kepada SURYA.co.id, Sabtu (13/5/2017).

Selain menyita ratusan bangkai ayam, Satreskrim Polres Magetan juga mengamankan pemilik usaha itu Sarbu dan Lilik anaknya.

Keduanya langsung digelandang ke Kantor Polres Magetan untuk dimintai keterangan dan keduanya ditetapkam sebagai tersangka.

Menurut AKP Partono, bangkai ayam dari ras petelur itu didapat tersangka dari peternakan di wilayah Magetan, dengan membeli secara borongan kepada pegawai peternakan ayam.

Biasanya, bangkai ayam yang jumlahnya puluhan itu hanya ditukar dengan satu bungkus rokok, atau dibeli per ekor sebesar Rp 20 ribu.

"Mereka menjual ayam bangkai itu per ekor, setelah dibersiohkan kemudian dijual lagi Rp 30 ribu, biasanya tersangka memasukkan daging ayam bangkai itu ke pasar-pasar di wilayah Magetan dan Wonogiri (Jawa Tengah),"ujar Kasat Reskrim Partono.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka bapak dan anak itu di jerat dengan Undang undang nomor 7 tahun 1999 tentang konsumen dan undang-undang nomor 8 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Pengenakan pasal ini karena yang diperdagangkan kedua tersangka membahayakan kesehatan manusia dan bisa berakibat kematian," tandas AKP Partono. (Doni Prasetyo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas