Bobol Villa Egi, Gede Rudhy Mendekam di Tahanan
Tersangka melakukan pencongkelan Villa menggunakan obeng saat Villa dalam keadaan kosong
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Rudhy Sribudayasa (30) digulung aparat reskrim Polsek Kuta Utara, usai melakukan pembobolan Villa milik Egi Sagita (36).
Gede Rudhy diamankan anggota polisi berdasarkan laporan korban yang villanya dibobol pada 9 Mei lalu.
Akibatnya, ia pun mendekam di sel jeruji besi.
"Tersangka kami amankan usai mendapat laporan dari korban," ucap Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius Aceng Loda, Senin (15/5/2017).
Pius menjelaskan, tersangka melakukan pencongkelan Villa menggunakan obeng saat Villa dalam keadaan kosong.
Kemudian tersangka menguras harta benda yang ada di dalam Villa.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu buah motor scoopy milik tersangka, satu unit kamera DSLR, saru buah obeng alat congkel, satu unit brangkas.
Kemudian empat buat laptop berbagai merek, delapan buah jam tangan berbagai merek, 15 unit handphone berbagai merek dan 20 buah hardisk eksternal berbagai merek.
"Usai mendapat laporan tak berselang lama kami berhasil mengamankan tersangka. Dan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di TKP berbeda," bebernya. (ang).