Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Bobol Villa Egi, Gede Rudhy Mendekam di Tahanan

Tersangka melakukan pencongkelan Villa menggunakan obeng saat Villa dalam keadaan kosong

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ‎Bobol Villa Egi, Gede Rudhy Mendekam di Tahanan
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
I Gede Rudhy Sribudayasa (30) digulung aparat reskrim Polsek Kuta Utara, usai melakukan pembobolan Villa milik Egi Sagita (36) 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Rudhy Sribudayasa (30) digulung aparat reskrim Polsek Kuta Utara, usai melakukan pembobolan Villa milik Egi Sagita (36).

Gede Rudhy diamankan anggota polisi berdasarkan laporan korban yang villanya dibobol pada 9 Mei lalu.

Akibatnya, ia pun mendekam di sel jeruji besi.

"Tersangka kami amankan usai mendapat laporan dari korban," ucap Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius Aceng Loda, Senin (15/5/2017).

Pius menjelaskan, tersangka melakukan pencongkelan Villa menggunakan obeng saat Villa dalam keadaan kosong.

Kemudian tersangka menguras harta benda yang ada di dalam Villa.

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang diamankan, berupa satu buah motor scoopy milik tersangka, satu unit kamera DSLR, saru buah obeng alat congkel, satu unit brangkas.

Kemudian empat buat laptop berbagai merek, delapan buah jam tangan berbagai merek, 15 unit handphone berbagai merek dan 20 buah hardisk eksternal berbagai merek.

"Usai mendapat laporan tak berselang lama kami berhasil mengamankan tersangka. Dan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di TKP berbeda," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas