Intan Jual Keponakannya yang Masih ABG di Eks Lokalisasi Pemandangan
Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang mengungkap kasus perdagangan orang di eks Lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang mengungkap kasus perdagangan orang di eks Lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik.
Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perkara yang semua korbannya adalah anak-anak.
Dua tersangka adalah Wito (38), warga Panjang; dan Intan alias Tina (41), warga Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi mengatakan, korban berjumlah empat orang yang direkrut Intan dari Banyumas.
"Salah satu korbannya masih keponakan Intan," ujar Sofingi, Senin (15/5/2017).
Korban masing-masing berinisial MS (15), NR (17), AN (16) dan AR (18).
Keempat korban ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di rumah bordir milik Wito.
Sedangkan yang merekrut para korban adalah Intan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 6,7 juta, buku catatan penghasilan tersangka, empat unit telepon seluler milik para korban.