Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fery Dikerangkeng Gara-gara Kemolekan Tubuh Istri Tetangga

Tergiur keindahan tubuh perempuan sudah bersuami, Fery Aditiawan (28), warga Desa Bringkang, Menganti, Gresik, mendekam di sel tahanan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Fery Dikerangkeng Gara-gara Kemolekan Tubuh Istri Tetangga
Istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tergiur keindahan tubuh perempuan sudah bersuami, Fery Aditiawan (28), warga Desa Bringkang, Menganti, Gresik, mendekam di sel tahanan.

Fery dilaporkan Biantoro Adi Susanto (26) suami LL (25) korban asal Dusun Pandak Desa Jatipandak Kecamatan Ngimbang, Gresik.

Terungkap, Fery yang rumahnya masih bersebelahan hampir setiap hari bertemu dengan korban LL, baik saat sedang berangkat maupun pulang kerja.

Berawal dari itulah Fery tertarik dengan keindahan dan kemolekan tubuh LL. Semakin penasaran, muncul akal bulus pelaku. Ia memanfaatkan kamar mandinya yang bersebelahan dengan kamar mandi korban.

Selain ketagihan sering mengintip LL sedang telanjang saat mandi, Fery mulai mengembangkan ide nakalnya. Ia merekam korban ketika mandi dengan handphone miliknya sekitar awal 2016.

Lengkap sudah hasil bidikan pelaku saat mengambil gambar korban yang telanjang bulat saat mandi di kamar mandi itu dengan durasi selama 8 menit.

Berita Rekomendasi

Hasil rekaman itu selama hampir setahun disimpan dalam handphone pelaku. Dan selama setahun itu juga kerap kali dilihat dan 'dinikmati'.

"Hanya saya lihat sendiri, tidak pernah saya perlihatkan orang lain," aku Fery setelah diringkus polisi pada Jumat (17/3/2017).

Selain menikmati rekaman video bugil korban. Pelaku setiap hari juga mengamati saat korban berangkat maupun pulang kerja.

Entah setan apa yang menguasai hati tersangka tiba-tiba pada Jumat (3/3/2017) pukul 18.30 WIB, pelaku mengirim foto melalui akun COCO kepada korban.

Bagai disambar petir, saat korban mengetahui itu semua. Akhirnya, kejadian itu disampaikan korban kepada sang suami.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan suami korban ke Polres Lamongan. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. Kini Fery harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan informasi elektronik dan atau pasal pornografi," ungkap AKP Suwara, Kasubag Humas.

Pasal yang diterapkan, yakni pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 35 UU RI nomor 44 tentang pornografi.

"Langsung ditahan setelah diperiksa," kata dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas