Kakak Adik Pembunuh Saudara Kandung Dihukum 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menghukum kakak beradik Jaenal (44) dan Lutfi (30) dengan pidana penjara selama empat tahun.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menghukum kakak beradik Jaenal (44) dan Lutfi (30) dengan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian saudara kandungnya sendiri Rizal Efendi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap kedua terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/5/2017). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan.
Penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pertimbangan majelis hakim menghukum Jaenal dan Lutfi dengan pidana empat tahun penjara, adalah adanya kesaksian dari Rosihat, ibunda kedua terdakwa.
Rosihat yang juga ibu dari korban Rizal telah memaafkan perbuatan kedua anaknya dan memohon hukuman seringan-ringannya.
Rosihat juga mengakui bahwa Jaenal dan Lutfi adalah tulang punggung dirinya yang telah lanjut usia.
Peristiwa ini bermula saat Jaenal dan Lutfi sedang mengemas ikan di Pusat Pelelangan Ikan Lempasing. Datang korban Rizal ke tempat itu.
Terjadilah cekcok mulut antara Lutfi dengan Rizal. Cekcok ini dikarenakan Rizal sering memukuli ibu dan anak anak Jaenal.
Omongan Lutfi membuat Rizal tersinggung dan marah hingga memukul wajah adiknya itu.
Terjadilah baku pukul antara keduanya. Jaenal yang melihat peristiwa itu hendak melerai namun Rizal tidak terima.
Lutfi dan Jaenal akhirnya mengambil golok dan membacok saudara kandungnya itu berulang kali.
Melihat Rizal terkapar bersimbah darah, kedua terdakwa sempat kabur. Selang beberapa jam, Jaenal dan Lutfi menyerahkan diri ke polisi.